Teknokra.co : Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STUEB) mengeluarkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam aksi simbolik yang dilakukan di Tugu Adipura, Bandar Lampung, pada Rabu, (22/4). Surat ini menjadi bentuk perlawanan terhadap krisis ekologis yang disebabkan oleh industri energi kotor.
Dalam surat tersebut, STuEB menyatakan bahwa Sumatera berada dalam kondisi darurat ekologis. Mereka menilai polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara telah merusak lingkungan secara sistematis. Kondisi ini juga berdampak pada kesehatan masyarakat.
Perwakilan STuEB, Ali, menyebut bahwa PLTU beroperasi dengan standar ganda. Secara naratif, pembangkit itu disebut bersih, namun faktanya tetap menghasilkan pencemaran. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi dalam pengelolaan energi.
“PLTU ini beroperasi dengan standar ganda. Di satu sisi disebut bersih, tetapi kenyataannya tetap menghasilkan pencemaran. Ini menunjukkan ada manipulasi dalam pengelolaan energi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa isu PLTU dan energi kotor tidak hanya merupakan persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan struktur ekonomi-politik yang lebih luas. Ali menyebut wilayah Sumatera, serta pulau-pulau lain seperti Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, telah menjadi wilayah ekstraksi sumber daya alam yang hasilnya dinikmati oleh segelintir kelompok.
“Sumatera, bahkan Indonesia secara luas, sedang dijadikan wilayah ekstraksi untuk memuaskan segelintir orang terkaya di Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menyinggung dampak pembangunan PLTU batu bara yang sangat luas, termasuk kontribusinya terhadap krisis iklim dan kerusakan lingkungan pesisir. Ia menyinggung hilangnya puluhan ribu hektare wilayah pesisir yang berdampak langsung pada masyarakat nelayan.
“Warga pesisir akan kehilangan ruang hidupnya dan harus melaut lebih jauh karena wilayah tangkapan mereka berubah,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar PLTU mengalami dampak kesehatan serius akibat paparan polusi. Menurutnya, banyak warga tidak lagi dapat beraktivitas secara normal karena penyakit yang muncul.
“Siapa yang bisa beraktivitas kalau dalam keadaan sakit?” tanyanya.
Selain itu, ia mengkritik konsep transisi energi yang, menurutnya, sering dijadikan alat ekonomi baru bagi kepentingan tertentu. Ia menilai wacana pensiun dini PLTU kerap diikuti skema pembiayaan yang tetap menguntungkan pemilik modal besar.
“Transisi energi sering dijadikan alat untuk mencari keuntungan baru, bukan semata-mata untuk menyelesaikan krisis,” ujarnya.
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa STuEB memiliki alternatif berupa pengembangan energi berbasis potensi lokal seperti mikrohidro, energi angin, dan sumber daya terbarukan lain yang menurutnya belum dimanfaatkan secara optimal.
“Sumatera punya potensi energi lokal yang besar, tetapi tidak pernah dikembangkan secara serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, Haykal, dalam orasinya, menyebut bahwa praktik industri ini telah merusak ruang hidup masyarakat. Ia menilai bahwa kebijakan energi tidak berpihak pada rakyat.
“Ada peran kebijakan yang membuka pintu bagi perusakan sistematis oleh korporasi,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, STuEB menyampaikan setidaknya terdapat 15 dugaan kejahatan lingkungan yang dilaporkan koalisi STuEB di sembilan PLTU batu bara, yang tersebar di delapan provinsi di Sumatera.
1. Di Aceh terdapat dua laporan. Hasil pemantauan Apel Green Aceh melaporkan dugaan pelanggaran berupa pengadaan serbuk kayu dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebagai bahan campuran pembakaran batu bara oleh PT PLN Nusantara Power dan PT Meulaboh Power Generation di Nagan Raya, Aceh. Selain itu, terdapat dugaan pembuangan limbah abu bawah dan abu atas, atau yang lebih dikenal sebagai fly ash bottom ash (FABA), yang dilakukan oleh PT PLN Nusantara Power dan PT Meulaboh Power Generation di Nagan Raya, Aceh.
2. Kanopi Hijau Indonesia menyampaikan dua laporan, yakni pertama, pembuangan limbah FABA secara serampangan oleh PLTU Batu Bara Teluk Sepang. FABA dibuang ke tiga lokasi, dua di antaranya merupakan daerah banjir, sedangkan satu lokasi lainnya merupakan rawa yang menjadi resapan air tanah. Kedua, terkait ketidakmampuan sistem penangkal petir Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PT Tenaga Listrik Bengkulu yang menyebabkan warga Desa Padang Kuas, Bengkulu, mengalami kerugian.
3. Di Lahat, Yayasan Anak Padi melaporkan dua dugaan pelanggaran, yaitu adanya limbah FABA dari PLTU Batu Bara Keban Agung. Selain itu, hasil pemantauan menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan FABA, antara lain pengangkutan yang tidak menggunakan terpal serta area pembuangan FABA yang berada dekat Sungai Kahang. Kondisi ini membuat fungsi dokumen RKL-RPL dan/atau AMDAL dipertanyakan.
4. Di Padang terdapat tiga laporan yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, yakni mengenai buruknya kualitas udara di PLTU Batu Bara Ombilin. Laporan tersebut juga berkaitan dengan kondisi air dan kebisingan akibat aktivitas PLTU batu bara yang diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2019 serta Pasal 53 ayat (1) dan (2) junto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selain itu, FABA ditumpuk di tepi Sungai Batang Ombilin sehingga mengakibatkan sungai tercemar.
5. Sementara itu, LBH Lampung melaporkan adanya dugaan pelanggaran pengelolaan FABA di PLTU Batu Bara Sebalang. Tumpukan abu berada di sekitar perairan laut.
6. Sumsel Bersih di Sumatera Selatan menyampaikan dua laporan terkait kerusakan sumber mata air bersih akibat pemindahan dan penutupan aliran anak Sungai Niru, serta rusaknya hutan Bukit Kancil yang merupakan daerah resapan air akibat pembangunan PLTU Batu Bara Sumsel 1.
7. Lembaga Tiga Beradik di Jambi melaporkan kerusakan anak Sungai Ale dan Sungai Tembesi akibat limbah FABA PLTU Batu Bara Semaran. Perusahaan diduga secara sengaja membuang FABA ke media lingkungan sehingga menyebabkan tanah dan air tercemar.
8. Yayasan Srikandi Lestari di Sumatera Utara melaporkan pencemaran laut dan udara di PLTU Batu Bara Pangkalan Susu. Pengelolaan stockpile yang tidak ditutup mengakibatkan penurunan kualitas udara, mencemari vegetasi, dan menimbulkan sedimentasi yang menghambat aktivitas masyarakat. PLTU Batu Bara Pangkalan Susu diduga melanggar Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH, Pasal 95 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Tak hanya itu, pada (11/03) dan (11/04), anggota koalisi STuEB mengirimkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) kepada Presiden Republik Indonesia untuk menindak kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi. Namun, pemerintah justru berencana menambah PLTU batu bara baru yang jelas akan memperparah krisis iklim dan menambah jumlah korban.
Selain mendesak penghentian PLTU batu bara, anggota koalisi STuEB juga mendesak pemerintah mewujudkan transisi energi. Koalisi menegaskan bahwa surat ini bukan sekadar aspirasi. Mereka menyatakan bahwa ini merupakan bentuk tuntutan yang harus dipenuhi. Tekanan publik akan terus dilakukan hingga ada perubahan nyata.






