Catahu WALHI Lampung Tahun 2025, Ungkap Masifnya Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Foto : Antara News Lampung
196 dibaca

Teknokra.co: Aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan kembali menjadi perhatian publik. Meski aparat kepolisian telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tersebut, sejumlah kalangan menilai pengungkapan kasus ini masih belum menyentuh dalang di balik operasinya. Laporan Catatan Akhir Tahun (Catahu) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung tahun 2025 yang dirilis pada Jumat, (13/3) juga menyoroti kasus tersebut.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan langkah penting, namun belum cukup untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Namun bagi kami, itu baru awal, karena dari rilis yang disebarluaskan oleh Polda belum ada satu pun aktor intelektual ataupun pihak-pihak yang membekingi kegiatan tersebut yang diungkap,” ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus tambang ilegal seharusnya tidak hanya berhenti pada penertiban di lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak-pihak yang berada di balik operasi tersebut.

Lebih lanjut, Mustakim dari WALHI Lampung menilai aktivitas tambang ilegal di Way Kanan sudah tidak dapat lagi dikategorikan sebagai pertambangan rakyat.

“Skala kejahatannya sudah sangat masif, menggunakan alat berat, memakai peralatan canggih, dan memiliki pasar sendiri,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa nilai ekonomi dari aktivitas tambang ilegal tersebut sangat besar.

“Menurut rilis Polda Lampung, hasil penjualan emas dari pertambangan ilegal di Way Kanan mencapai Rp2,8 miliar per hari,” ujarnya.

Selain merusak lingkungan, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan juga menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

“Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan,” katanya.

Lebih lanjut, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) Dodi Faedlulloh, turut memberikan komentar. Ia menilai maraknya tambang ilegal menunjukkan adanya persoalan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Praktik ekonomi ilegal itu tidak mungkin berdiri sendiri. Pasti ada pihak-pihak yang menopang atau mem-backing aktivitas tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, penanganan persoalan tambang ilegal membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui reformasi kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

“Penanganan persoalan tambang ilegal membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui reformasi kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam,” pungkasnya.

Penulis: Andre Sumanto Lumban GaolEditor: Najuwa Kartika & Yolanda Ria

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten + nineteen =