Ancaman Tak Kasat Mata: Saat Kebebasan Pers Mahasiswa Dibungkam Secara Halus

Foto : Teknokra/ Andre Sumanto Lumban Gaol
31 dibaca

Teknokra.co: Ancaman terhadap kebebasan pers kini tidak lagi hadir dalam bentuk larangan atau intimidasi secara terang-terangan. Sebaliknya tekanan hadir secara terbuka, kini ancaman justru muncul secara halus, tidak kasat mata, namun dinilai lebih berbahaya karena perlahan membatasi ruang kritik. Isu ini menjadi sorotan dalam diskusi publik yang bertajuk “Jurnalisme Dalam Bayang-Bayang Ancaman Kebebasan Pers” yang diselenggarakan di Biruni Cafe oleh Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Teknokra pada Kamis, (7/5).

Diskusi ini dihadiri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung , Konsetris.id, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, serta berbagai lembaga pers mahasiswa lampung.

Diskusi ini menyoroti kebebasan pers yang dianggap hadir dalam bentuk yang berbeda. Jika dahulu tekanan hadir lewat kekerasan ataupun intimidasi semata, namun datang lebih halus melalui penekanan dari dalam. Lembaga pers mahasiswa yang berani menyuarakan keadilan kerap menghadapi batasan dan hambatan dari pihak kampus, yang secara tidak langsung membatasi ruang gerak mereka.

Alfian Wardana selaku pemimpin umum UKPM Teknokra menyampaikan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak lagi berupa kekerasan langsung, melainkan tekanan yang bersifat sistematis dan tersembunyi.

“Sekarang kita seperti diarahkan untuk menulis hal yang aman, bukan diberikan ruang yang benar-benar aman,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dibandingkan dengan era reformasi, keberanian pers mahasiswa dalam mengkritisi saat ini cenderung menurun akibat tekanan yang semakin tidak terlihat, termasuk dorongan kampus agar mahasiswa lulus tepat waktu.

“Jika dibandingkan dengan era reformasi, keberanian pers mahasiswa saat ini dalam mengkritisi terlihat menurun. Hal ini dipengaruhi oleh tekanan yang semakin halus, termasuk tuntutan kampus agar mahasiswa fokus lulus tepat waktu, sehingga ruang kritik menjadi terbatas,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pers mahasiswa dapat bertahan dengan memahami berbagai metode yang berpotensi mengancam kebebasan pers, lalu menjadikannya sebagai bahan kajian untuk menentukan langkah yang tepat dalam menghadapinya.

“Untuk bisa bertahan tentunya kita harus tahu metode seperti apa yang digunakan untuk mengancam ruang ruang kebebasan pers ini, setelah kita tau kita bakal jadikan itu sebagai kajian bagaimana cara menanganinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andre Sumanto Lumban Gaol selaku Koordinator Aliansi Pers Mahasiswa Lampung (APML) menjelaskan bahwa kampus belum sepenuhnya melindungi pers mahasiswa dan cenderung memanfaatkannya sebagai sarana pencitraan, padahal fungsi pers adalah menyampaikan fakta secara utuh.

“Kampus belum sepenuhnya melindungi pers mahasiswa. Pers sering dimanfaatkan untuk pencitraan, padahal fungsi pers adalah menyampaikan fakta, baik maupun buruk,” ujarnya.

Ia menambahkan dari kasus Andri Yunus menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia belum sepenuhnya terjamin, terutama dari sisi transparansi penegakan hukum.

“Kasus Andri Yunus menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia belum sepenuhnya terjamin karena proses hukumnya belum transparan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa agar pers mahasiswa memahami fungsi pers dan kode etik jurnalistik sebagai bekal dalam menghadapi ancaman serta tetap berpihak pada kebenaran.

“Solusinya, pers mahasiswa harus memahami fungsi pers dan kode etik jurnalistik agar bisa menghadapi ancaman dan tetap berpihak pada kebenaran,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − eight =