teknokra.com: Kebijakan pihak BPU (Badan Pengelola Usaha) Universitas Lampung untuk membongkar dan merelokasikan kantin di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan mengakibatkan sejumlah pemilik kantin merasa keberatan dengan lokasi kantin baru yang ditawarkan oleh pihak kampus.
“Tanah ini memang milik Unila, namun kami sedikit merasa keberatan dengan lokasi kantin baru yang ditawarkan,” ujar Hayati, salah satu pemilik kantin.
Menurutnya, lokasi tersebut kurang strategis sehingga dikhawatirkan akan sepi pembeli. Selain itu biaya sewanya jauh lebih mahal dari lokasi sebelumnya.
“Biaya sewanya sebesar Rp200.000,-/meter setiap tahun,” ujarnya.
Pemilik kantin lainnya, yakni Ibu Riatin dan Bapak Rohmadiono mengatakan bahwa Pembongkaran kantin di FKIP dilakukan setelah keluarnya surat resmi dari pihak Rektorat Universitas Lampung pada Februari lalu.
“Sebelumnya pihak rektorat telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut dan sudah memberi waktu 2 bulan untuk proses pemindahan barang-barang milik pedagang kantin. Tahap pertama sudah dilakukan pembongkaran sejumlah 6 kantin oleh pihak kampus sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Direktur Bisnis BPU Universitas Lampung, Hanung Ismono, Kebijakan tersebut dilakukan untuk membangun fasilitas akademik salah satunya adalah gedung rumah adat lampung.
“Pembangunan tersebut untuk menunjang kegiatan program studi S-1 Pendidikan Bahasa Lampung dan bertujuan untuk penataan lahan kampus Unila menjadi kampus yang bersih, rapi, dan indah,” ujarnya.
Selanjutnya pihak BPU Universitas Lampung menawarkan solusi berupa relokasi kantin di
dekat Agrowisata Universitas Lampung, dengan fasilitas yang sudah lengkap termasuk keamanan dan kebersihan, namun pedagang tetap mengeluarkan biaya listrik dan biaya sewa.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, kedepannya pihak BPU akan membentuk sistem bisnis yang akademik berupa konsep ABGC yaitu Academician, Business, Government, Community untuk mewujudkan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM),” pungkasnya.
Penulis: Amalia Sabilla Mukhtar