Keamanan Digital Era Baru

266 dibaca

teknokra.com:Perkembangan teknologi semakin pesat sehingga memperluas aturan-aturan hukum yang diindikasikan teruntuk fundamental “Privacy di Era Baru”. Seperti yang dikatakan oleh Dr. M. Fakih selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung, bahwa data keamanan menjadi masalah masyarakat dari segala aspek.

Dr. M. Fakih, dalam Konferensi Internasional dengan tema “Privacy In the New Era”, menjelaskan
Selama pandemi covid-19 berlangsung, beberapa strategi telah dikembangkan untuk mengumpulkan data dari kontak ponsel. Seperti mengumpulkan data bluetooth, hingga rentang data yang lebih luas dan bersifat pribadi.
Privasi di era baru ini terlihat menghormati privasi setiap individu. Namun pada kenyataannya, hal yang bersifat pribadi justru dapat menjadi konsumsi publik. Perusahaan besar dapat mengambil informasi dari pengalaman seseorang di Internet.

Nadirsyah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash menjelaskan, teradapat hal-hal yang harus diperhatikan untuk menjaga privasi, diantaranya memastikan bahwa data dari Aplikasi hanya digunakan untuk mendukung upaya pelacakan kontak otoritas kesehatan saja. Selain itu, perlu untuk memastikan semua data aplikasi yang disimpan agar dihapus pada akhir pandemi COVID-19.

Hal serupa diperkuat oleh Vincent Picket’dalam perlindungan data kerja sama UE-Indonesia, Vincent mengungkapkan dalam regulasi data sangat kaya dan intens, seperti dialog, webinar, dan pelatihan.
“Senang untuk terus berbagi pengalaman dan pelajaran Uni Eropa dengan Indonesia, mengingat tinjauan tiga tahun kami tentang implementasi GDPR. Salah satu pelajaran paling signifikan dari implementasi GDPR adalah pentingnya otoritas pengawas independen dengan kekuasaan yang efektif untuk menegakkan aturan perlindungan data,” ungkapnya.

Penulis : Shaffa Rhodattul Jannah

Penyunting : Sandra Puspita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × three =