LBH dan Akademisi Unila Soroti Kegagalan Pemerintah Selesaikan Konflik PT BSA vs Anak Tuha

Foto : Teknokra/ Yolanda Ria Kartika
35 dibaca

Teknokra.co : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melangsungkan Dialog Kritis bertajuk “Membongkar Mitos Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat Terhadap Aktivitas Korporasi Perkebunan di Provinsi Lampung: Studi Konflik PT BSA vs Masyarakat Anak Tuha” di Stoa Coffee Books pada Selasa (25/8).

Dialog tersebut menghadirkan Prof. Syarif Makhya, Prof. Ari Darmastuti, Asrian Hendi Caya, Refi Meidiantama, Fitri Juliana Sanjaya, dan Prabowo Pamungkas sebagai pemantik diskusi.

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, membuka diskusi dengan memaparkan kronologi konflik agraria di Kabupaten Lampung Tengah. Ia menjelaskan bahwa puncak kemarahan warga dipicu oleh perselisihan berkepanjangan yang tidak kunjung usai.

”Kita ketahui bersama pada tanggal 12 Agustus kemarin akhirnya masyarakat yang merasa jengah, marah dan barangkali bosan dengan konflik yang terjadi sejak 2012 itu akhirnya mengambil tindakan yang justru sebenarnya membuka peluang kepada mereka untuk dapat dikriminalisasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan perusakan aset perusahaan tidak dapat dibenarkan secara hukum, namun peristiwa tersebut seharusnya menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk merespons persoalan agraria secara serius.

”Pengrusakan daripada properti atau barang milik perusahaan yang juga sebenarnya tidak dapat dibenarkan. Tapi pembakaran dan pengrusakan ini seharusnya menjadi sinyal bagi negara, bagi pemerintah untuk lebih serius dalam menyelesaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila), Prof. Syarif Makhya, menilai eskalasi konflik ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat.

”Saya ingin menjawab dengan sebuah hipotesis bahwa penyelesaian konflik itu tidak akan berhasil. Yang terjadi sekarang itu adalah fenomena kegagalan pemerintah di dalam menyelesaikan konflik,” katanya.

Prof. Syarif juga menyoroti dampak dari sistem akumulasi modal serta keberadaan aktor-aktor di balik layar yang memanfaatkan situasi tersebut.

”Selama sistem akumulasi modal kita masih diterapkan, maka pemerintah akan cenderung keras akan berpihak pada pengusaha. Yang kedua, dan ini yang perlu tersampaikan oleh Pak Prabowo, di dalam tornya juga tidak ada, bahwa di balik fenomena konflik itu itu ada aktor-aktor bayangan yang mencari keuntungan di balik perusahaan itu,” ungkapnya.

Dari perspektif ekonomi, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, Asrian Hendi Caya, menegaskan bahwa penanganan sengketa agraria tidak boleh lepas dari nilai-nilai reformasi.

”Harusnya semangat reformasi ini harus menjadi bagian untuk yang pertama konflik agraria itu harusnya dari semangat reformasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin Hak Guna Usaha (HGU) yang telah beredar di Provinsi Lampung.

”Bagaimana kita mengevaluasi HGU-HGU yang sudah banyak di Lampung ini. Karena ini kan menyangkut bumi dan kekayaan ya bumi, air dan kekayaan yang ada di dalamnya untuk kesejahteraan masyarakat kan gitu ya,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Akademisi Universitas Lampung, Prof. Ari Darmastuti, memaparkan dampak psikologis yang dialami masyarakat akibat ketimpangan relasi kuasa dan minimnya transparansi dari korporasi.

”Petani tidak pernah mendapatkan transparansi tentang berapa biaya produksi, berapa hasilnya. Apa yang terjadi? Petani mulai putus asa. Ini psikologi petani,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik vertikal antara masyarakat dan korporasi membutuhkan intervensi serta ketegasan dari regulator.

“Konflik vertikal enggak pernah selesai kecuali negara punya niat baik untuk menyelesaikan. Tanpa intervensi negara it’s impossible,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × two =