Teknokra.co : Proyek panas bumi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) di Lampung Barat kembali menjadi perhatian publik. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak dilakukannya investigasi independen terhadap dampak lingkungan proyek panas bumi serta moratorium selama proses investigasi berlangsung. Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa kegiatan yang berjalan masih pada tahap eksplorasi dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Sementara itu, sengketa hubungan industrial antara eks pekerja lokal dan manajemen perusahaan berlanjut ke tahap mediasi setelah dua kali perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan.
Direktur Mining Advocacy CELIOS, Wishnu Try Utomo, menyampaikan bahwa berdasarkan riset bersama Eksekutif Nasional WALHI, berbagai proyek panas bumi di Indonesia dan sejumlah negara menunjukkan potensi dampak ekologis yang perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, masyarakat di sekitar wilayah proyek berpotensi menghadapi penurunan kualitas dan kuantitas air bersih, paparan gas hidrogen sulfida (H₂S), risiko gempa bumi dan amblesan tanah, deforestasi, hingga potensi semburan lumpur panas.
“Bahaya lingkungan ini memicu efek domino terhadap kehidupan masyarakat. Berkurangnya akses air bersih maupun kualitas lingkungan pada akhirnya meningkatkan beban ekonomi warga. Risiko kesehatan akibat paparan H₂S juga perlu mendapat perhatian serius,” ujar Wishnu.
CELIOS menilai pemerintah perlu melakukan investigasi yang independen dan transparan terhadap seluruh dampak sosial dan lingkungan proyek panas bumi. Organisasi tersebut juga menyoroti bahwa status kawasan sebagai bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) yang terdaftar sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO tidak memberikan kewenangan langsung kepada UNESCO untuk menghentikan proyek, melainkan sebatas memberikan rekomendasi atau melakukan evaluasi terhadap status kawasan.
Menanggapi berbagai perhatian publik tersebut, KLH/BPLH menjelaskan bahwa kegiatan PT SEGSS saat ini masih berada pada tahap Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE). Persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan saat ini diperuntukkan bagi kegiatan eksplorasi dan belum merupakan izin pembangunan maupun pengoperasian pembangkit listrik tenaga panas bumi secara penuh.
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro menjelaskan bahwa pengawasan lapangan terus dilakukan terhadap seluruh aktivitas fisik eksplorasi, termasuk pembukaan akses, pemotongan lereng, pengendalian debu, dan sedimentasi.
“Pengawasan lapangan dilakukan terhadap seluruh aktivitas fisik tahap eksplorasi. Kegiatan yang bersinggungan dengan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dari instansi kehutanan dan konservasi,” jelasnya.
KLH/BPLH juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan dan pengawasan partisipatif. Masyarakat, organisasi masyarakat sipil, maupun pihak lain yang menemukan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan didorong untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme pengaduan resmi yang tersedia.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan yang disertai data dan informasi yang dapat ditindaklanjuti. Setiap pengaduan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga saat ini, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menyatakan belum menerima pengaduan resmi terkait dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi PT SEGSS.
Di sisi lain, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara eks pekerja lokal dan manajemen PT Star Energy Suoh Sekincau belum mencapai titik temu setelah dua putaran perundingan bipartit yang berlangsung di Bandar Lampung.
Ketua PBH Peradi Bandar Lampung sekaligus kuasa hukum eks pekerja, Ali Akbar, mengatakan pihaknya masih mendorong penyelesaian secara musyawarah sebelum perkara berlanjut lebih jauh dalam mekanisme ketenagakerjaan.
“Masih ada waktu untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Kami berharap ada itikad baik dari semua pihak sehingga persoalan tidak perlu berlarut-larut hingga proses yang lebih panjang,” ujar Ali Akbar.
Menurutnya, komunikasi antara para pihak masih terbuka dan penyelesaian yang adil akan menjadi langkah terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Proyek Suoh-Sekincau yang berada di kawasan yang bersinggungan dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan wilayah Warisan Dunia UNESCO terus menjadi titik temu berbagai kepentingan, mulai dari pengembangan energi terbarukan, perlindungan lingkungan hidup, hak masyarakat lokal, hingga hubungan industrial.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah, perusahaan, masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa agenda transisi energi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, penghormatan hak masyarakat, dan prinsip keadilan sosial.






