Sekolah di Atas Luka: Pembangunan SR Tanpa Koordinasi dengan Warga

Situasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kotabaru, Lampung Selatan. Foto : Teknokra/ Yolanda Ria Kartika
73 dibaca

Teknokra.co: Sekolah Rakyat (SR) merupakan salah satu Proyek Strategis nasional (PSN) dari pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran untuk menyediakan akses pendidikan pada daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Salah satunya pembangunan SR terdapat di Kotabaru, Desa Purwotani yang dimulai secara resmi pada 15 Desember 2025 dengan groundbreaking yang dihadiri pejabat Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung. Target awal selesai Agustus 2026, namun atas instruksi pemerintah pusat, target dipercepat menjadi 20 Juni 2026. Kontraktor menerapkan sistem kerja tiga shift untuk mengejar waktu.

Secara resmi, SR dibangun di atas lahan seluas 9,54 hektare yang berstatus hak pakai milik Pemprov Lampung. Pemerintah menyebut proyek ini sebagai bagian dari visi Presiden Prabowo untuk pengentasan kemiskinan melalui pendidikan.

“Progres pembangunan Sekolah Rakyat permanen berjalan on the track. Kendala teknis yang sebelumnya muncul juga sudah dapat diatasi dengan baik,” ujar Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela pada (25/4) ANTARA.

Namun pada kenyataannya di lapangan, ceritanya berbeda. Satuan petugas (Satgas) Pengamanan Aset Daerah Pemprov Lampung menggusur lahan seluas 10 hektare pada Desember 2025, termasuk lahan Sakiyo (69), salah seorang penggarap lahan aktif di Kotabaru tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Dalam waktu kurang dari dua jam, lahan yang menjadi tumpuan ekonomi keluarga selama empat generasi rata dengan tanah.

Hal tersebut yang membuat Uut Irawati atau yang akrab disapa Tini merasa dikhianati. Fakta bahwa sebelumnya ada proses koordinasi yang terasa formal dan serius ketika pemerintah meminta warga mengikhlaskan jalan selebar 9 meter. Pertemuan itu melibatkan LBH, anggota DPRD yaitu Fauzi Silalahi, dan perwakilan tiga desa: Purwotani, Sindang Anom, dan Sinar Rejeki.

“Untuk jalan 9 meter saja kita diajak koordinasi baik-baik. Tapi untuk SR ini, tanpa ada pemberitahuan, tahu-tahu langsung turun ekskavator. Sampai menggusur lahan kakak saya. Kenapa kalau untuk jalan ada koordinasi, tapi untuk yang menggusur lahan kok tidak ada koordinasi? Sampai sekarang tidak ada,” tuturnya.

Tini mengaku masih menunggu. Bukan karena ia tidak marah, melainkan karena ia percaya pada jalur advokasi yang sedang dijalankan. Namun kepercayaan itu mulai retak ketika ia menyadari bahwa “keikhlasan” yang ia berikan untuk jalan 9 meter justru kemudian digunakan sebagai akses masuk untuk proyek yang lebih besar dengan tanpa kompensasi, tanpa dialog dari Pemerintahan.

Pertanyaan mendasar juga muncul dari warga adalah soal relevansi proyek ini. Di Purwotani dan Sindang Anom, fasilitas pendidikan dasar sudah tersedia mulai dari PAUD, SD, dan SMP meskipun SMA memang harus ke desa lain, namun jaraknya masih terjangkau. Lebih dari itu, warga justru mengungkapkan kebutuhan yang berbeda dengan apa yang pemerintah sediakan. Prioritas mereka bukan sekolah baru, melainkan pekerjaan untuk orang tua, agar anak-anak mereka bisa bersekolah di tempat yang lebih baik dengan bekal yang lebih layak.

“Yang warga bilang adalah kalau bisa aku dikasih kerjaan aja, anakku tak sekolahin tempat yang bagus, enggak usah yang kayak gini-gini. Yang penting mamak bapaknya punya kerjaan dulu,” ungkapnya.

Tidak ada satu pun dari tiga petani yang lahannya langsung terdampak pembangunan SR di Desa Sindang Anom yang mendapat pemberitahuan resmi, apalagi kompensasi. Mereka adalah warga yang kehilangan sumber nafkah, sementara di atas tanah itu berdiri bangunan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat miskin.

“SR aja menggusur tanah. Apalagi yang lain,” ujarnya.

PLTSa dan Bayangan Penggusuran Berikutnya

Di tengah proses pembangunan Sekolah Rakyat yang belum selesai, ancaman penggusuran lahan lainnya sudah mulai mengiringi. Pemerintah Provinsi Lampung sedang mematangkan rencana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berkapasitas 1.000 ton per hari yang juga berlokasi di Desa Purwotani, Kotabaru dengan lahan yang dibutuhkan sekitar 20 hektare.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Riski Sopyan, menyatakan bahwa seluruh persyaratan teknis telah dipenuhi mulai dari dukungan kepala daerah, dokumen teknis, hingga MoU dari tiga daerah aglomerasi (Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur) yang sanggup menyuplai sampah.

“Semua syarat dan kriteria telah siap. Tiga daerah dalam kawasan aglomerasi juga sudah menandatangani MoU dan sanggup menyuplai sampah. Total kebutuhan 1.000 ton per hari. Lokasi proyek telah ditetapkan di Kotabaru, Desa Purwotani.” ujar Riski Sopyan, Kepala DLH Provinsi Lampung, 6 April 2026 (Dinamik.id)

Proyek ini ditargetkan mulai berjalan tahun 2027, dengan kapasitas pembangkitan listrik hingga 25 MW. Satu-satunya kendala yang belum terselesaikan, menurut Riski, adalah jalan akses menuju lokasi sepanjang 1,7 km yang belum memiliki akses permanen. Namun dari perspektif warga, kendala yang sesungguhnya jauh lebih besar. Sadzili dari LBH Bandar Lampung mengingatkan bahwa PLTSa adalah proyek yang membutuhkan lahan baru. Lahan baru itu kemungkinan besar akan menggunakan lahan yang masih dihuni oleh petani penggarap.

“Walaupun memang PLTSa itu dibangun, kemungkinan besar akan terjadi hal-hal seperti penggusuran lagi. Kalau digusur, pastikan masyarakatnya akan melawan. Ancaman kriminalisasi itu akan terjadi, pasti terjadi, karena memang dari awal masyarakat yang ada di lokasi itu dibentuk sebagai subjek kriminal.” Sadzili, advokat LBH Bandar Lampung

Sadzili juga menggambarkan logika yang serupa. Meskipun secara prinsip PLTSa mengurangi volume sampah di tempat pembuangan akhir, metode pembakaran sampah sudah tidak diakui secara internasional sebagai praktik yang berkelanjutan.

“Itu solusi palsu, transisi energi palsu. Memang ngurangin sampah, membakar sampah, tapi proses pembakaran sampah juga tidak boleh. Prinsip itu sudah disepakati secara internasional,” jelasnya.

Yang lebih mengkhawatirkan ialah tidak adanya keterlibatan warga dalam penetapan lokasi PLTSa. Pemerintah menetapkan lokasi, menandatangani MoU, dan bersiap mengajukan lelang ke pemerintah pusat, tanpa ada forum konsultasi publik yang terdokumentasi dengan warga terdampak di Desa Purwotani dan sekitarnya.

Salah satu lahan tanah yang dihibahkan kepada lembaga perguruan tinggi, Politeknik Negeri Lampung (Polinela). Foto : Teknokra/ Alfian Wardana

Taktik Distribusi Tanah Berkonflik

Ironi terbesar dari seluruh konflik ini adalah Kotabaru tidak pernah benar-benar menjadi kota. Proyek ibu kota baru Provinsi Lampung yang dijanjikan sejak era Gubernur Sjachroedin kini mangkrak. Bangunan yang sempat direncanakan, kini terbengkalai. Lahan yang dikosongkan dengan paksa dari tangan petani justru dibagi-bagikan kepada institusi-institusi penerima hibah seperti Universitas Lampung (Unila), Politeknik Negeri Lampung (Polinela), Institut Teknologi Sumatera (Itera), dan sejumlah lembaga lainnya.

Menurut Sadzili, distribusi ini punya konsekuensi hukum yang serius. Karena lahan sudah dihibahkan kepada berbagai lembaga, kawasan Kotabaru tidak bisa masuk ke dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) secara menyeluruh. Sebab, kepemilikan efektifnya sudah berpindah dari Pemprov ke lembaga-lembaga penerima hibah.

“Pemprov memberikan, misalnya ke Unila, ke Polinela. Statusnya dihibahkan. Sehingga Pemprov tidak bisa lagi menanyakan: mana bangunannya? Kapan mau dikelola? Itulah yang menyebabkan pembangunan Kotabaru tidak bisa masuk ke PSN, karena sudah ada distribusi tanahnya ke lembaga-lembaga yang ada di Lampung,” jelas Sadzili.

Konsekuensinya ialah ribuan hektare yang diambil dari petani dan diklaim demi “kepentingan umum” kini terbengkalai atau digunakan secara parsial oleh lembaga-lembaga yang juga belum membangun apa yang seharusnya mereka bangun. Petani kehilangan tanah. Kota tak pernah jadi. Lembaga penerima hibah belum membangun. Siklus ini berputar tanpa ada pihak yang bertanggung jawab secara sistematis.
Yang tersisa adalah kawasan yang terpotong-potong, sebagian dibangun SR, sebagian akan jadi PLTSa, sebagian masih kosong. Sementara itu, para petani penggarapnya hidup tanpa sumber nafkah yang jelas, dan dalam beberapa kasus, masih menghadapi ancaman kriminalisasi.

Advokasi di Persimpangan Jalan: Antara LBH, DPRD, dan Sunyi Pemerintah

LBH Bandar Lampung telah menjadi garis terdepan advokasi petani Kotabaru. Mereka mendampingi Tini dalam proses hukum, membawa ratusan petani ke Jakarta, dan terus mendokumentasikan pelanggaran. Namun advokasi hukum saja, menurut Sadzili, tidak cukup untuk menghadapi sistem yang secara struktural merugikan petani.
Ada celah yang lebih kecil dari yang diharapkan. Tini pernah dilaporkan atas tiga pasal, namun posisi hukum pemerintah dalam hal ini juga tidak sepenuhnya kuat. Tindakan perusakan yang dituduhkan kepada Tini kontekstual. Ia mempertahankan tanaman dan lahannya sendiri dari alat berat negara.

Di sisi lain, jalur politik juga tidak berjalan mulus. Tini dan warga menyebut nama anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi yang sempat memfasilitasi pertemuan koordinasi soal jalan 9 meter. Namun ketika pembangunan SR dimulai tanpa koordinasi dengan warga, perwakilan rakyat itu tak lagi hadir dalam narasi perlindungan.

“Saya percaya dengan orang-orang ini. Kita ikhlas untuk jalan 9 meter, tidak apa-apa. Tapi kenapa untuk SR tidak ada koordinasi? Sampai menggusur lahan kakak saya. Saya jadi perwakilan, tapi saya tidak diundang. Ada apa sebenarnya?” tuturnya.

Di tingkat Pemprov, respons terhadap pertanyaan tentang nasib petani yang kehilangan lahan dan tidak mendapat kompensasi, absen dari setiap pernyataan resmi. Wakil Gubernur Jihan Nurlela dan Sekdaprov Marindo Kurniawan yang dikutip media hanya berbicara tentang progres pembangunan fisik dan kepatuhan terhadap standar teknis. Tidak ada satu pun pernyataan yang menyebut solusi konkret bagi warga yang kehilangan sumber penghidupan.

Satu-satunya bentuk “pengakuan” tidak langsung datang dari pernyataan tentang lahan SR yang berstatus “hak pakai milik Pemprov”. Seolah-olah klaim administratif itu secara otomatis menghapus kenyataan bahwa lahan tersebut selama puluhan tahun menjadi sumber nafkah keluarga-keluarga petani.
Petani yang bertahan tidak menuntut hal-hal yang mustahil. Sakiyo hanya ingin bisa bercocok tanam. Tini ingin ada dialog yang jujur, seperti pertemuan soal jalan 9 meter yang pernah ada, tetapi kini tidak diulang untuk hal-hal yang lebih besar. Mereka ingin diakui sebagai manusia yang punya sejarah dengan tanah itu, bukan sekadar penghalang pembangunan.

“Setidaknya, aku sebagai perwakilan diajak ngobrol dulu. Kenapa untuk jalan aja ada koordinasi, tapi untuk yang menggusur lahan kok tidak ada koordinasi? Mau percaya sama siapa sekarang pemerintah ini? Hati nurani pemerintah itu 0%. Katanya mau dibikin Sekolah Rakyat memikirkan rakyat kan? Lah tapi itu kan garapannya rakyat. Kok tidak ada yang ganti, tidak ada yang dikasih lahan lain untuk digarap,” jelasnya.

Proyek-proyek besar di Kawasan Kotabaru mulai dari ibu kota baru yang mangkrak, Sekolah Rakyat yang dikejar target, hingga PLTSa yang menunggu lelang, semuanya menggunakan bahasa kepentingan umum. Namun kepentingan siapa yang benar-benar dilayani adalah kehilangan tanah tanpa kompensasi, tanpa dialog, tanpa alternatif penghidupan.

Berita ini adalah hasil program Beasiswa Liputan Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut (PJTL) LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama dengan Koreksi.org

Penulis: Yolanda Ria Kartika & Alfian Wardana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen + ten =