Tim Advokasi di Lampung Minta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pembela HAM

Tim advokasi anti-kriminalisasi mengadakan siaran pers bertajuk "Hentikan Kriminalisasi Advokat dan Pembela HAM yang Sedang Menjalankan Tugas Profesi Sekarang Juga" di Asset Coffee & Space Kedai Kopi, Bandar Lampung pada Selasa, (09/01). Foto : Teknokra/ Annisa Shabrina Hanun
554 dibaca

Teknokra.co : Tim advokasi anti-kriminalisasi mengadakan siaran pers bertajuk “Hentikan Kriminalisasi Advokat dan Pembela HAM yang Sedang Menjalankan Tugas Profesi Sekarang Juga” di Asset Coffee & Space Kedai Kopi, Bandar Lampung pada Selasa, (09/01).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menjelaskan, bahwa upaya kriminalisasi terhadap rekan advokatnya terkait Pasal 107 Undang-Undang (UU) Perkebunan oleh PT Adi Karya Gemilang di Waykanan pada tahun 2023 berdampak pada tiga kampung: Sunsang, Penengahan, dan Kotabumi.

“Terkait dengan upaya kriminalisasi terhadap rekan kita, terhadap saudara kita, terhadap beliau, Anton Heri selaku pembela Hak Asasi Manusia membela hak-hak masyarakat yang hari ini dikriminalisasi dengan ancaman pasal 107 UU Perkebunan yang dilaporkan oleh PT Adi Karya Gemilang di Waykanan pada tahun 2023,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwasanya situasi konflik agraria ini terus menimbulkan korban, baik di masyarakat maupun bagi pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

“Situasi konflik agraria hari ini terus-terusan menimbulkan korban, baik itu korban di masyarakat maupun itu korban terhadap mereka selaku pembela Hak Asasi Manusia, selaku orang yang bekerja sebagai advokat mendampingi tokoh masyarakat yang sedang berkonflik persoalan tanah dengan perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu, Advokat sekaligus Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) 98, Anton Heri menyampaikan, bahwa pada 19 Maret lalu, warga dari kampung Kotabumi, Sunsang, dan Penengahan mengadakan musyawarah di kampung Sunsang untuk membahas perusahaan bernama PT Adi Karya Gemilang (AKG).

“Sebelumnya pada tanggal 19 Maret itu ada musyawarah di kampung Sunsang yang digelar oleh warga kampung Kotabumi, Sunsang, dan Penengahan, yaitu membahas tentang keberadaan perusahaan yang namanya PT Adi Karya Gemilang (AKG),” sampainya.

Anton menceritakan, bahwa pada tahun 1990, tanah milik warga kampung setempat diganti rugi untuk tanam tumbuh oleh PT Arya Kartika. Namun, tanpa sepengetahuan masyarakat, pada tahun 1997, perusahaan tersebut tiba-tiba berubah menjadi PT Adi Karya Gemilang.

“Tanah warga kampung setempat pada tahun 1990 itu diganti rugi tanam tumbuh, dikelola oleh perusahaan yang namanya PT Arya Kartika tapi tanpa sepengetahuan masyarakat tiba-tiba sudah berubah pada tahun 1997 itu sudah jadi PT Adi Karya Gemilang,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa perusahaan besar yang berdiri di kampung Sunsang memanfaatkan tanah dari Sunsang, Kotabumi, dan Penengahan, namun dampaknya tidak memberikan kontribusi positif sama sekali.

“Ada perusahaan besar yang berdiri di kampung Sunsang kemudian menggunakan tanah kampung Sunsang, Kotabumi, dan Penengahan tapi tidak sekali berakibat positif,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia menambahkan, bahwa pada 24 Mei ia dilaporkan dalam laporan polisi bersama dengan 9 orang lainnya.

“24 Mei ada laporan polisi yang sudah mereka laporkan, ada 9 warga kampung yang dilaporkan termasuk saya sebagai advokatnya,” tambahnya.

Ia menilai, bahwasanya laporan ini berjalan sangat cepat, berbeda dengan proses penegakan hukum bagi warga biasa yang seringkali berlangsung agak lambat.

“Laporan ini begitu cepat jalannya beda dengan advokat mendampingi warga di Polda Lampung, warga biasa proses penegakan hukumnya agak lambat dan ini cepat sekali,” tuturnya.

Acara ini dihadiri oleh Prabowo Pamungkas (Direktur LBH Pers Lampung), Anton Heri (Advokat sekaligus Ketua Advokasi YLBH 98), Sumaindra Jarwadi (Direktur LBH Bandar Lampung), Dian Wahyu Kusuma (Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandar Lampung), dan Dwana Miharja (Perwakilan Warga).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × four =