Teknokra.co: Permasalahan lingkungan di wilayah perkotaan menjadi sorotan serius dalam laporan Catatan Akhir Tahun (Catahu) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung 2025 di Kantor Eksekutif Daerah WALHI Lampung yang dirilis pada Jumat, (13/3). Pengelolaan sampah yang belum optimal serta minimnya ruang terbuka hijau dinilai menjadi ancaman bagi kualitas lingkungan hidup di Kota Bandar Lampung.
Perwakilan WALHI Lampung, Mustakim, menjelaskan bahwa hampir seluruh sampah domestik di Bandar Lampung saat ini bermuara di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.
“Sampah domestik di Bandar Lampung hampir seluruhnya bermuara di TPA Bakung dengan volume sekitar 800 hingga 1.000 ton per hari,” ujarnya.
Namun, ia menilai angka tersebut belum tentu mencerminkan jumlah sebenarnya karena sistem pencatatan yang tidak berjalan dengan baik di lokasi TPA.
“Angka tersebut tidak tercatat secara pasti oleh Dinas Lingkungan Hidup, melainkan hanya menggunakan data sebelumnya. Timbangan di TPA Bakung juga tidak berfungsi secara normal,” jelasnya.
Selain persoalan tingginya volume sampah, kebakaran yang berulang kali terjadi di TPA Bakung juga menjadi indikasi lemahnya pengelolaan sampah di kota tersebut.
“Sejak tahun 2023, kemudian 2024, hingga terakhir pada 2025, TPA Bakung kembali terbakar. Artinya, tidak ada tanggapan serius dari pemerintah untuk membenahi sistem tata kelola sampah,” katanya.
Lebih lanjut, selain pengelolaan sampah, persoalan lain yang turut memperburuk kondisi lingkungan perkotaan adalah minimnya ruang terbuka hijau. Berdasarkan data WALHI, ruang terbuka hijau di Kota Bandar Lampung hanya tersisa sekitar 2,39 persen dari total luas wilayah kota.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota wajib menyediakan minimal 30 persen ruang terbuka hijau.
Muhtadi, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), menjelaskan bahwa kewajiban tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Dalam undang-undang penataan ruang itu jelas bahwa minimal 30 persen wilayah kota harus berupa ruang terbuka hijau, dengan komposisi 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat,” ujar Muhtadi.
Namun, menurutnya, lemahnya mekanisme pengawasan membuat aturan tersebut sering kali diabaikan oleh pemerintah daerah.
“Problemnya adalah tidak ada mekanisme hukuman yang kuat ketika pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau,” katanya.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai persoalan lingkungan perkotaan tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang buruk serta berkurangnya ruang terbuka hijau dapat memperparah berbagai persoalan lingkungan lain, seperti pencemaran udara hingga meningkatnya risiko banjir di wilayah perkotaan.
“Pengelolaan sampah yang buruk serta berkurangnya ruang terbuka hijau dapat memperparah berbagai persoalan lingkungan lain, mulai dari pencemaran udara hingga meningkatnya risiko banjir di wilayah perkotaan,” pungkasnya.






