Aturan Terbaru Parkir Mahasiswa Unila

288 dibaca
Palang pintu kendaraan sudah mulai berlaku sejak 2 Januari 2018

teknokra.co: Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR 2) Unila Prof. Muhammad Kamal kembali mengeluarkan surat edaran terkait parkir kendaraan mahasiswa Unila. Ia mengatakan surat ini diturunkan setelah rapat bersama para Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Senin, 25 Januari lalu.

Surat edaran bernomor 718/UN26/RT.00/2019 ditanda tangani oleh Prof. Kamal 30 Januari lalu. Ia mengatakan, Unila sedang mengupayakan peningkatan peringkat Green Matric dan menciptakan lingkungan kampus yang tertib dan asri.

Surat edaran itu berisi enam poin, yakni:

  1. Tempat parkir kendaraan mahasiswa di area parkir terpadu dan di lingkungan Gedung Serba Guna (GSG) Unila;
  2. Mahasiswa angkatan 2018 tidak diperkenankan membawa kendaraan ke kampus;
  3. Mahasiswa angkatan 2015-2017 yang membawa kendaraan, parkir di area parkir terpadu dan di lingkungan Gedung Serba Guna (GSG) Unila;
  4. Mahasiswa angkatan 2012-2014 agar didata nama dan nomor plat kendaraan roda dua dan empat untuk diberikan stiker yang diusulkan melalui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, parkir di dalam kampus;
  5. Bagi mahasiswa yang mempunyai jabatan paling rendah Ketua Pengurus organisasi kemahasiswaan agar didata nama dan nomor plat kendaraan roda dua dan empat untuk diberikan stiker yang diusulkan melalui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, parkir di dalam kampus;
  6. Bagi mahasiswa yang mengadakan kegiatan di dalam kampus agar melaporkan ke pimpinan universitas.

 

laporan Faiza Ukhti Annisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × five =