Kiat Pers Hindari Jerat Hukum

320 dibaca

 

teknokra.co: Aliansi Pers Mahasiswa (APM) Lampung mengadakan diskusi bersama mengenai kiat-kiat tak terjerat  hukum saat menjalani tugas pers.  Diskusi digelar di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung, Sabtu (12/5).

Direktur Lembaga Badan Hukum (LBH), Hanafi Sampurnajaya menjadi narasumber dalam diskusi tersebut. Sejumlah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di Lampung turut terlibat aktif dalam diskusi.

Koordinator APM Lampung, Alfanny Pratama, menjelaskan tujuan diskusi, yakni agar APM dapat menjalankan kerja jurnalistik dengan baik. “Hukum tersebut dapat dijadikan patokan saat liputan  untuk menghindari jeratan hukum,” tegasnya.

Diskusi ini membahas tentang UU Pers No.40 tahun 1999 mengenai perlindungan wartawan. Disamping membahas perbedaan pers dan hukum, memahami  hak koreksi, hak jawab, tujuan serta fungsi dari hak jawab juga turut dikupas.

Pelanggaran terhadap UU pasal 5 ayat 1 oleh wartawan, akan dikenai denda maksimal Rp500.000.000 “Oleh sebab itu, jadilah wartawan atau pers yang profesional, dalam arti dapat mematuhi kode etik jurnalistik,” ujar Hanafi.

Laporan: Ria Shinta Maya

Editor: Rohimatus Salamah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × four =