teknokra.co: “Komisi X DPR RI akan segera mengesahkan Undang-Undang Sistem Perbukuan yang berisi 12 bab dan 72 pasal,” papar Gitaria Gunadi (Anggota Komisi X DPR RI), Ruang Abung, Balai Keratun Provinsi Lampung Senin (13/3/2017).
Menurut Gitaria, UU tersebut akan mengatur kewenangan pemerintah provinsi dalam memberikan buku pengayaan muatan lokal kepada Sekolah. Salah satunya akan mengajak penulis lokal yang akan menghasilkan karya berupa buku yang berisi sejarah provinsi masing-masing. “Hal itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi bukan pemerintah pusat,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan sudah diadakan uji publik UU Sistem Perbukuan di Medan, Jogjakarta, dan Jambi yang akan dibawa ke sidang paripurna pemerintah pusat. Kepala Dinas Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Daerah Lampung, Herlina Warnanegara berharap dengan adanya UU tersebut penulis lokal dapat terus berkarya dan sejahtera.
Laporan: Faiza Ukhti Annisa