Rektorat Berencana Beri Bantuan Hukum Pada Tersangka Suap

Gedung Rektorat Unila, Foto: Teknokra/Arif Sanjaya.
523 dibaca

Teknokra.co: Dalam Konferensi pers di Gedung Rektorat, Minggu (21/8). Wakil Rektor IV bidang Perencanaan, Kerjasama dan TIK Unila, Prof Suharso menyatakan bahwa Unila berencana memberi bantuan hukum pada pejabat yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi.

“Pimpinan yang mendapat musibah tentang peraturan dan sebagainya, tentu akan kami pelajari lagi terkait bantuan hukum yang akan kita tujukan kepada pimpinan yang terkena musibah tersebut,” katanya.

Menurutnya, meskipun telah menjadi tersangka kasus Suap, beberapa pejabat Unila seperti Rektor, Wakil Rektor dan kepala Senat tetap dianggap sebagai keluarga Unila.

“Secara umum tentu ini merupakan dari keluarga besar Unila, tentu Unila juga akan memperhatikan bantuan hukum untuk keluarga-keluarga yang mendapat musibah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rektor Unila Prof. Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru oleh KPK.

Prof. Karomani tak sendiri, dua pejabat Unila lain, yakni Wakil Rektor I Unila, Prof. Heryandi dan Kepala Senat sekaligus Dekan terpilih FKIP, Muhammad Basri juga ikut menjadi tersangka.

Penulis : Sepbrina Larasati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − ten =