Terbukti Terlibat Suap PMB Unila, Heryandi dan Basri Divonis 4,6 tahun

552 dibaca

Teknokra.co: Mantan Wakil Rektor bidang akademik Universitas Lampung, Heryandi dan Mantan Ketua Senat Universitas Lampung, M. Basri divonis hukuman kurungan penjara selama 4,6 tahun akibat kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis, (25/5) di pengadilan negeri Tanjung Karang.

Hakim ketua, Ahmad Rifai menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing masing dengan pidana kediaman selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 200 juta,” katanya.

Adapun denda tersebut dapat disubsider dengan penjara selama dua bulan, jika keduanya tak sanggup membayar.

Selain membayar denda, keduanya juga diwajibkan membayar sejumlah uang untuk mengganti rugi kerugian negara, jika tak dapat membayar, maka harta keduanya akan disita. dan jika semisal harta keduanya masih belum mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Menghukum terdakwa satu membayar uang denda sebesar sejumlah Rp. 300 juta dan terdakwa dua, membayar uang denda sejumlah Rp. 150 juta Paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini.

Vonis hakim terhadap keduanya lebih ringan dibandingan tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, keduanya dituntut pidana oleh JPU selama 5 tahun dan denda masing-masing sebesar RP. 200 juta. Keduanya juga telah melakukan duplik terhadap tuntutan tersebut untuk meringankan vonis mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four + two =