Kriminalisasi Petani Disorot, SPL Desak Penghentian Proses Hukum terhadap Warga

Foto : Teknokra/ Abelia Mutiara
14 dibaca

Teknokra.co : Serikat Petani Lampung (SPL) mendesak pemerintah menghentikan proses hukum terhadap petani yang terlibat dalam konflik agraria. Desakan tersebut disampaikan dalam momentum Hari Tani Nasional di Tugu Adipura, Bandar Lampung, pada Kamis (24/9).

Soeardi dari SPL Lampung Timur menyampaikan penghentian kriminalisasi diperlukan karena terdapat masyarakat yang dilaporkan oleh pihak yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan yang digarap petani. Menurutnya, kondisi tersebut membuat petani tidak dapat menggarap lahan dengan tenang.

“Kita menuntut penghentian kriminalisasi petani karena ada indikasi masyarakat itu dilaporkan oleh pihak-pihak yang memiliki sertifikat bahwa kita itu dianggap menyerobot,” ujarnya.

Soeardi berharap pemerintah, termasuk Kapolda Lampung, dapat menghentikan proses hukum terhadap masyarakat serta memeriksa kembali kepemilikan lahan yang menjadi sumber konflik. Ia meminta pemerintah melihat kondisi di lapangan sebelum menentukan pihak yang memiliki hak atas tanah.

“Harus bertindak adil. Melihat fakta-fakta di lapangan,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah turun langsung untuk memeriksa kondisi lahan dan menentukan pihak yang memiliki hak atas tanah berdasarkan fakta di lapangan, bukan hanya berdasarkan dokumen kepemilikan.

“Seharusnya pemerintah itu turun, mengecek lokasi siapa pemilik lahan yang asli. Jangan hanya melihat ke sisi pemegang surat,” tegasnya.

Pengalaman serupa disampaikan Tini, petani asal Sindanganom. Ia mengaku mengalami proses hukum setelah lahan yang digarapnya digusur. Menurutnya, tanaman singkong miliknya yang berusia sekitar tiga bulan digusur tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Tanaman singkong saya umur tiga bulan digusur paksa, tanpa ada informasi apa pun,” ungkapnya.

Tini menyampaikan dirinya kemudian diminta mengeluarkan uang sebesar Rp40 juta untuk berdamai. Ia mengaku menghadapi ancaman proses hukum apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Kalau seandainya aku nggak mengeluarkan uang Rp40 juta, aku akan dilanjutkan ke penjara, sekeluarga besar,” jelasnya.

Tini berpendapat bahwa proses hukum tersebut sempat membuat dirinya takut ketika menerima telepon maupun surat dari kepolisian. Ia mengaku merasa gemetar karena tidak mengetahui proses hukum yang akan dihadapinya.

“Tadinya selalu takut kalau ditelepon sama polisi, apalagi dikriminalisasi, dikasih surat, itu kita udah gemeteran tadinya ya, takut,” ujarnya.

Namun, pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuat Tini merasa tidak menghadapi persoalan tersebut seorang diri. Ia menyampaikan pendampingan tersebut membuat dirinya mulai memahami proses hukum dan tidak mudah merasa takut.

Selain pengalaman yang dialaminya sendiri, Tini juga menyampaikan penggusuran lahan yang dialami kakaknya untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Menurutnya, masyarakat tidak diberikan ruang yang cukup untuk membicarakan keberlanjutan kehidupan maupun bentuk kompensasi sebelum penggusuran dilakukan.

“Walaupun memang pembangunannya seperti apa, masyarakatnya mau ditaruh di mana, bentuk kompensasi, bisa ngobrol bareng, itu tidak sama sekali. Tidak ada sama sekali. Benar-benar datang cuma buat gusur,” ungkapnya.

Tini berharap pemerintah dapat melihat kondisi masyarakat yang terdampak pembangunan, khususnya petani di Kota Baru. Menurutnya, pembangunan tetap dapat dilakukan, tetapi keberadaan dan kehidupan masyarakat yang terdampak perlu diperhatikan.

“Bangun boleh, tapi dilihat dari segi masyarakat yang mau dikemanakan,” harapnya.

Sementara itu, Staf Kampanye dan Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Mustakim, menyoroti keterlibatan aparat dalam pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya di kawasan Kota Baru.

Mustakim menyampaikan persoalan ruang hidup dan tanah di Kota Baru hingga kini belum terselesaikan. Namun, lahan yang masih berkonflik justru dibebani dengan proyek PSN, seperti Sekolah Rakyat dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

“Persoalan ruang hidup, persoalan tanah di Kota Baru itu kan belum selesai sampai dengan saat ini. Namun, justru tanah-tanah yang berkonflik itu justru dibebani PSN,” ujarnya.

Ia menilai penggunaan aparat dalam pengamanan PSN dapat memicu konflik dengan masyarakat. Menurutnya, kehadiran aparat dapat membuat masyarakat merasa terintimidasi ketika menyampaikan penolakan terhadap proyek.

“Penggunaan aparat di dalam penjagaan PSN itu tentu akan menimbulkan konflik-konflik pada masyarakat. Aparat di sini digunakan untuk menghantui atau menakuti masyarakat agar masyarakat diam dan tidak menolak PSN tersebut,” tambahnya.

Mustakim menyampaikan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan PSN di Kota Baru. Menurutnya, tuntutan tersebut juga ditujukan terhadap proyek-proyek PSN di Lampung dan wilayah lainnya.

“Tuntutan ini sebenarnya bukan hanya untuk Kota Baru, tetapi proyek-proyek PSN yang ada di Lampung dan di seluruh Indonesia. Sekarang PSN itu aktif dalam keterlibatan Polri dan TNI dalam proses penjagaan,” tuturnya.

Selain persoalan pengamanan, Mustakim menyampaikan masyarakat yang terdampak pembangunan perlu dilibatkan secara penuh dalam proses pembangunan. Ia menilai pembangunan yang dijanjikan membuka lapangan pekerjaan juga perlu mempertimbangkan masyarakat yang sebelumnya menggantungkan hidup dari lahan yang terdampak.

“Keterlibatan dalam proses pembangunan itu masyarakat pun tidak dilibatkan secara penuh. Hanya beberapa orang saja,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × four =