teknokra.co: Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Lampung (Unila) mengadakan diskusi dalam jaringan (daring) yang dibuka untuk umum via WhatsApp Group terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan dan Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pada Sabtu (4/4).
Ketua DPM-U, Abdirrohman (Ekonomi Pembangunan’17) mengatakan diskusi daring terbuka untuk mahasiswa secara umum karena menyangkut kepentingan seluruh mahasiswa Universitas Lampung walau porsi dan prioritasnya lebih besar kepada UKM.
Baca juga : Usai Kecam DPM -U, Forkom UKM Tolak Diskusi Daring
“Mungkin hari ini ada mahasiswa yang punya niat untuk membentuk UKM namun tidak tergabung salah satu UKM Unila,” ujarnya.
Baca juga: Forkom UKM-U Kecam Tindakan DPM-U
Abdi juga menambahkan bahwa untuk disahkan RUU ini tidak akan sebelah pihak saja harus ada kesepakatan dengan pihak-pihak yang terkait langsung dengan RUU tersebut.
DPM-U juga akan ada diskusi RUU secara tatap muka dilasanakan setelah pandemi virus Corona. “Sudah dilakukan diskusi dengan Koodinator Forkom-U setelah wabah reda akan dijadwalkan untuk bertemu langsung,” ujarnya.
Ia sedikit menjelaskan yang melatarbelakangi RUU ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pembentukan dan pembubaran UKM yang telah distribusikan oleh konstitusi Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unila. Lalu, DPM-U KBM Unila sebagai fasilitator pembentukan dan pembubaran UKM.
Penulis : Yesi Sarika