Teknokra.co: Mantan Rektor Unila, Karomani dijatuhi tuntutan vonis 10 tahun penjara dan uang ganti rugi sebesar Rp. 8,75 Miliar dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Ketua, Lingga Setiawan di PN Tanjung Karang, Kamis (25/5).
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Hakim.
Adapun uang ganti rugi sebesar Rp. 8,75 Miliar tersebut, merupakan uang yang terkait dengan akumulasi nilai uang yang diterima Karomani selama ia terlibat praktik suap jalur mandiri sejak tahun 2020.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan dilakukan, maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” lanjutnya.
Selain ganti rugi, Karomani juga harus membayar denda sebesar Rp. 400 juta yang jika ia tak sanggup membayar, maka dapat disubsider dengan kurungan penjara selama empat bulan.
“Pidana denda sebesar 400 juta, dengan ketentuan apabila denda pidana denda tersebut tidak di bayar akan di ganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, Karomani dituntut JPU dengan penjara selama 12 tahun dan ganti rugi sebesar Rp 10,235 Miliar rupiah dan 10.000 Dollar Singapura.
Menanggapi vonis hakim, Karomani dan pihak kuasa hukumnya mengatakan jika belum menentukan sikap terkait banding. Karomani memiliki waktu setidaknya satu pekan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Saya pikir-pikir dulu,” pungkas Karomani.