Teknokra.co : Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) mengungkap adanya kejanggalan dalam regulasi energi di Sumatera. Di tengah kondisi surplus listrik, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara justru terus dilakukan. Kondisi ini dinilai sebagai kebijakan yang tidak rasional.
Koalisi menyebut sejumlah wilayah di Sumatera mengalami kelebihan daya yang signifikan, bahkan mencapai 40 hingga lebih dari 100 persen. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan listrik sebenarnya telah tercukupi. Namun demikian, pembangunan PLTU baru tetap masuk dalam rencana kebijakan nasional dan memicu kritik dari masyarakat sipil karena dinilai memperburuk krisis lingkungan.
STuEB menilai kondisi tersebut berkaitan dengan kontrak bisnis energi yang membuat sistem kelistrikan tetap mempertahankan operasi PLTU meskipun tidak lagi dibutuhkan, sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
Perwakilan STuEB, Ali, dalam aksi peringatan Hari Bumi di Tugu Adipura, Bandar Lampung, pada Rabu (22/4), menegaskan bahwa persoalan energi di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga dengan ketimpangan ekonomi-politik yang lebih luas. Ia menyebut Indonesia, termasuk Sumatera, telah menjadi wilayah ekstraksi sumber daya yang hasilnya dinikmati oleh segelintir kelompok kaya.
“Sumatera ini, bahkan Indonesia secara luas, sedang dijadikan wilayah ekstraksi untuk memuaskan segelintir orang terkaya di Indonesia,” ujarnya.
Ali juga menilai pembangunan PLTU batu bara memperburuk krisis iklim serta mengancam ruang hidup masyarakat pesisir yang kehilangan wilayah tangkapan ikan. Ia menyebut masyarakat pesisir akan kehilangan ruang hidup dan harus melaut lebih jauh akibat perubahan wilayah tangkapan.
“Warga pesisir akan kehilangan ruang hidupnya dan harus melaut lebih jauh karena wilayah tangkapan mereka berubah,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat di sekitar PLTU mengalami dampak kesehatan serius akibat polusi.
“Siapa yang bisa beraktivitas kalau dalam keadaan sakit?” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengkritik transisi energi yang menurutnya kerap dijadikan alat ekonomi baru yang tetap menguntungkan pemilik modal. Ia menilai transisi energi sering digunakan untuk mencari keuntungan baru, bukan untuk menyelesaikan krisis.
“Transisi energi sering dijadikan alat untuk mencari keuntungan baru, bukan semata-mata untuk menyelesaikan krisis,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, STuEB mendesak pemerintah untuk menghentikan pembangunan PLTU baru, mengevaluasi sistem kelistrikan nasional, mengutamakan energi bersih dan berkeadilan, mengakhiri kontrak energi yang merugikan negara, melakukan audit lingkungan terhadap seluruh PLTU, serta memulihkan sungai, laut, dan kesehatan masyarakat terdampak. Koalisi menegaskan bahwa kebijakan energi harus berbasis kebutuhan nyata dan tidak merusak lingkungan maupun ruang hidup masyarakat, sebab tanpa perubahan kebijakan, krisis ekologis, kesehatan, dan sosial di Sumatera akan terus berlanjut.
Dari sisi hukum, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, turut memberi pernyataan. Menurutnya, PLTU batu bara telah menimbulkan dampak luas di wilayah pesisir Sumatera, baik secara lingkungan maupun sosial-ekonomi. Ia menjelaskan bahwa banyak nelayan kehilangan mata pencaharian akibat pencemaran perairan hingga harus beralih profesi atau bermigrasi ke luar negeri. Bahkan, sebagian warga terpaksa meninggalkan kampung halaman karena tidak lagi layak huni.
“Secara sistematis mereka kehilangan ruang hidup dan penghidupan mereka,” ujarnya.
Ia juga menyoroti PLTU Sebalang di Lampung yang diduga menyebabkan pencemaran udara, gangguan kesehatan seperti ISPA, serta kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas batu bara. Prabowo menilai penegakan hukum lingkungan masih lemah karena adanya kepentingan ekonomi yang kuat di balik aktivitas industri tersebut. Menurutnya, tanpa komitmen penegak hukum dan keberpihakan pemerintah, penegakan hukum menjadi tidak efektif.
“Ketika tidak ada komitmen dari penegak hukum dan keberpihakan pemerintah, penegakan hukum menjadi tidak efektif,” ujarnya.
Sementara itu, Kanopi Hijau Indonesia menyebut pihaknya bersama Koalisi STuEB telah memantau sembilan PLTU di berbagai provinsi di Sumatera. Hasil pemantauan menunjukkan adanya dugaan pencemaran lingkungan, termasuk limbah fly ash bottom ash (FABA) yang berdampak pada kesehatan masyarakat, seperti ISPA dan penyakit kulit.
Perwakilan Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren, menyampaikan bahwa temuan tersebut telah dikirimkan melalui Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) kepada Presiden sejak 11 Maret 2026, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
“Surat itu sudah kami kirimkan kepada Presiden, tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan,” ujarnya.
Cimbyo menegaskan bahwa rakyat Sumatera tidak membutuhkan PLTU baru karena wilayah ini telah mengalami surplus listrik lebih dari 100 persen di beberapa daerah.
“Rakyat Sumatera tidak butuh PLTU baru,” tegasnya.
STuEB juga mencatat bahwa operasional PLTU batu bara memicu ancaman penyakit di masyarakat sekitar, terutama gangguan pernapasan akibat paparan polusi udara yang berdampak besar pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Selaras dengan Cimbyo, Haykal dalam orasinya menyebut bahwa biaya energi murah sebenarnya dibayar dengan kesehatan masyarakat.
“Biaya energi murah dibayar dengan nyawa manusia,” ujarnya.
Selain itu, tekanan ekonomi membuat masyarakat kehilangan pilihan dan terpaksa bertahan dalam kondisi tidak aman, yang menunjukkan adanya ketimpangan struktural. STuEB juga menyoroti pencemaran lingkungan akibat limbah PLTU di berbagai wilayah Sumatera, dari Jambi hingga Lampung. FABA dilaporkan dibuang tanpa pengelolaan memadai sehingga mencemari tanah, sungai, dan laut. Sementara itu, pembuangan air bahang ke laut juga disebut meningkatkan suhu perairan dan mengganggu ekosistem.
Haykal menegaskan bahwa kerusakan tersebut bukan kejadian alami, melainkan bentuk perusakan yang dibiarkan terjadi.
“Ada perusakan sistematis yang dibiarkan terjadi,” pungkasnya.






